Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.45/1995

Sehubungan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-54/PJ/1995 tanggal 23 Juni 1995, yang menetapkan tentang pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Keputusan tersebut merupakan pengganti dari Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993 yang mengatur hal yang sama dan berlaku mulai sejak ditetapkan.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai Pelimpahan Wewenang tersebut di atas telah disesuaikan dengan ketentuan baru Undang-undang Perpajakan dan Organisasi Direktorat Jenderal Pajak baik yang menyangkut tentang nomenklatur, dasar hukum maupun materinya sendiri, sehingga diharapkan akan memberikan kejelasan dan mempermudah dalam melaksanakannya.

  3. Pada dasarnya ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Keputusan Dirjen yang baru tersebut tidak banyak berbeda dengan yang diatur pada KEP-13/PJ.11/1993. Namun perbedaan dalam ketentuan baru terutama peningkatan jumlah kewenangan yang dilimpahkan kepada kakanwil dan Ka. KPP/Ka. KPPBB serta beberapa ketentuan baru yang disesuaikan dengan perundang-undangan yang baru. Beberapa perubahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tersebut antara lain :

    3.1.

    Perubahan atas kriteria kewenangan berdasarkan jumlah pajak yang terutang untuk menyelesaikan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 yang diajukan oleh Wajib Pajak maupun Peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.

    3.2.

    Pelimpahan wewenang Dirjen Pajak yang disesuaikan dengan Undang-Undang Perpajakan yang baru yang belum diatur dalam KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13-2-1993.
    Contoh : Lampiran I angka 34.
    Pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk mengeluarkan Pengumuman Lelang.

    3.3.

    Penegasan kembali kewenangan menerbitkan keputusan keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali yang diajukan Wajib Pajak yang terdiri dari beberapa jenis pajak dan tahun pajak yang kewenangannya berada pada KPP/Kanwil dan Kantor Pusat.
    Contoh :
    Bila Wajib Pajak mengajukan keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali secara bersamaan atas ketetapan pajak PPh dan PPN serta PPn BM dan salah satu dari keberatan Wajib Pajak tersebut menjadi wewenang Kantor Pusat (misalnya PPh Badan) sedangkan keberatan atas ketetapan pajak lainnya yaitu PPN dan PPn BM merupakan wewenang Kanwil atau KPP maka wewenang menerbitkan keputusannya adalah pada Kantor Pusat Ditjen Pajak.

  4. Mengenai penyelesaian surat keberatan/peninjauan kembali dan banding, diminta perhatian Saudara untuk hal-hal sebagai berikut :

    4.1.

    Atas surat keberatan yang telah dimasukkan Wajib Pajak sampai dengan tanggal 26 Februari 1995, wewenang penyelesaiannya tetap sebagaimana ditetapkan dalam KEP-13/PJ.11/1993 tanggal 13 Februari 1993. Atas surat keberatan yang dimasukkan Wajib Pajak sejak tanggal 27 Februari 1995, wewenang penyelesaiannya sesuai dengan KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP-54/PJ/1995 tanggal 23 Juni 1995.

    4.2.

    Atas surat keberatan yang telah diterbitkan keputusannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak yang kemudian diajukan permohonan banding oleh Wajib Pajak, maka Surat Uraian Bandingnya dibuat oleh Kakanwil.

    4.3.

    Atas permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi dan/atau Bunga serta Peninjauan Kembali ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 perlakuannya sama seperti butir 4.1. di atas.

    4.4.

    Untuk menghindari terjadinya penyelesaian keberatan melebihi 12 bulan sejak surat keberatan Wajib Pajak diterima di KPP, yang dalam hal ini bisa terjadi bila tanggal penerimaan menurut tanda terima surat keberatan di KPP berbeda dengan tanggal tanda terima surat keberatan yang ada pada Wajib Pajak, maka diinstruksikan untuk mengusahakan agar penyelesaian keberatan paling lambat 12 bulan kurang 1 hari dihitung dari tanggal surat keberatan Wajib Pajak. Misalnya bila tanggal surat keberatan Wajib Pajak 17 April 1995 diterima tanggal 26 April 1995, maka keputusan keberatan diusahakan untuk diterbitkan paling lambat tanggal 16 April 1996.

    4.5.

    Dengan semakin meningkatnya permohonan banding yang diajukan Wajib Pajak maka jumlah permohonan banding yang disidangkan oleh Majelis Pertimbangan Pajak juga semakin meningkat. Oleh karena itu khusus untuk Kanwil IV, V atau VI diminta perhatiannya, agar dapat menunjuk wakilnya menghadiri sidang di Majelis Pertimbangan Pajak, apabila Surat Uraian Bandingnya dibuat oleh Kanwil IV, V atau VI. Pemberitahuan hari sidang kepada Kanwil IV, V atau VI dilakukan Dit PPh atau Dit. PPN & PTLL.

    4.6.

    Atas permohonan banding terhadap keputusan keberatan yang cukup material, yaitu:

    1. Untuk PPh satu pos koreksi di atas Rp 100.000.000,-
    2. Untuk PPN koreksi pajak kurang dibayar sebesar Rp 30.000.000,-

    yang penetapannya semula didasarkan laporan hasil pemeriksaan baik hasil pemeriksaan Tim gabungan, hasil pemeriksaan khusus, hasil pemeriksaan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, maupun hasil pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak, maka pemeriksa yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk menghadiri sidang pada Majelis Pertimbangan Pajak guna mempertahankan koreksi yang telah dilakukannya. Pemberitahuan untuk menghadirkan pemeriksa yang bersangkutan pada sidang Majelis Pertimbangan Pajak akan dilakukan oleh Direktur Pajak Penghasilan atau Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak langsung Lainnya sesuai kewenangannya; kepada Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dan pemeriksa yang bersangkutan agar membawa Kertas Kerja Pemeriksaan yang menyangkut koreksi tersebut.

    4.7. Untuk permohonan banding tahun 1992 dan sebelumnya yang keputusan keberatannya diputuskan oleh Ka.KPP dan Ka.Kanwil yang sampai saat ini berkas-berkasnya belum lengkap dan belum dikirimkan ke Kantor Pusat, maka dengan ini diminta agar Ka.Kanwil ybs. dapat segera menyelesaikan Surat Uraian Banding a.n. Wajib Pajak tersebut dan mengirimkan langsung ke Majelis Pertimbangan Pajak dengan tembusan ke Direktorat yang bersangkutan.
  5. Saudara diminta untuk segera menembuskan Keputusan Dirjen Pajak ini kepada para Pejabat dalam lingkungan kantor Saudara masing-masing.

Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 42/PJ.45/1995