Sehubungan dengan masih adanya keragu-raguan dalam penafsiran butir 5.1 huruf c Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ.51/1995 tanggal 14 Agustus 1995, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
-
Daftar bulanan “PPN atas impor yang ditanggung oleh Pemerintah” telah tertampung dalam “Daftar Bulanan Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP Tertentu Yang PPN-nya Ditanggung Oleh Pemerintah” (KPL.KPP.5.14), sehingga tidak perlu dibuatkan Daftar Bulanan bentuk baru.
-
Jumlah rangkap dan peruntukkannya sesuai dengan KPL.KPP 5.14, yaitu :
- Asli : untuk Kantor Pusat cq. Direktur PPN dan PTLL;
- Lembar I : untuk Kepala Kantor Wilayah dari KPP pembuat daftar bulanan yang wilayah kerjanya membawahi wilayah kerja KPP yang bersangkutan;
- Lembar II : untuk arsip KPP.
Catatan : tembusan III ditiadakan.
Untuk lebih memudahkan penggunaan Surat Edaran ini dianjurkan agar pengarsipan Surat edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-16/PJ.51/1995 (SERI PPN 14-95).
Demikian untuk diketahui, dilaksanakan, dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER