Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 266/KMK.04/1995 tentang Penggunaan Bahasa Asing Dalam Pembukuan Wajib Pajak, dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 266/KMK.04/1995 tentang penggunaan bahasa asing dalam pembukuan Wajib Pajak, Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing. Bahasa asing yang dapat dipergunakan dalam pembukuan adalah bahasa Inggris.
-
Wajib Pajak sebagaimana tersebut pada butir 1 yang bermaksud menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pemberitahuan tersebut berlaku untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dan Tahun-tahun Pajak selanjutnya.
-
Bagi Wajib Pajak yang selama ini telah menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris, tidak perlu lagi menyampaikan surat pemberitahuan.
-
Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris wajib mengisi SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN beserta lampiran-lampirannya dalam bahasa Indonesia kecuali lampiran berupa laporan keuangan.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-15/PJ.31/1989 tanggal 31 Agustus 1989 dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER