Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 November 1995 perihal penegasan tambahan tentang kriteria dan jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan (Seri Pemeriksaan – 88), maka formulir permintaan pemeriksaan keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 (Seri Pemeriksaan – 86) disempurnakan menjadi seperti bentuk formulir pada lampiran 1 dan lampiran 2. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
Drs. DJAZOELI SADHANI