Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-69/PJ/1995 tentang Tarif dan Tata cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Hasil Produksi Industri Kertas di Dalam Negeri, untuk pelaksanaannya diberikan penegasan sebagai berikut :
-
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-69/PJ/1995, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang Industri Kertas sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis kertas di dalam negeri.
-
Yang dimaksud dengan badan usaha yang bergerak di bidang industri kertas adalah badan usaha yang memproduksi segala jenis kertas dari bahan baku kertas (pulp, kayu, dan sebagainya).
-
Dalam hal badan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 2 juga menghasilkan hasil produksi yang berasal dari kertas (integrated), maka PPh Pasal 22 terutang atas penjualan di dalam negeri dari semua jenis hasil produksinya.
-
Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak telah mengeluarkan Keputusan Penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada badan usaha yang tidak termasuk badan usaha sebagaimana dimaksud dalam butir 2 atau 3, agar Keputusan Penunjukan tersebut dicabut dengan menggunakan bentuk formulir terlampir. PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh badan usaha yang bersangkutan tetap harus disetorkan ke Bank Persepsi/Kantor Pos dan Giro dan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana mestinya.
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER