Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 121/PJ.112/1995

Sehubungan dengan masih banyaknya pertanyaan tentang penyelesaian Surat Pemberitahuan (SPT) Lebih Bayar yang sudah Daluwarsa, dengan ini disampaikan beberapa penjelasan sebagai berikut :

  1. Berpedoman pada ketentuan pada Pasal 13 ayat (1), ayat (6) dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 tanggal 27 Februari 1995, maka besarnya PPh yang lebih dibayar yang dilaporkan dalam SPT Tahunan yang sudah daluwarsa telah menjadi tetap dengan sendirinya atau telah menjadi pasti karena hukum menurut ketentuan yang berlaku.

  2. Oleh karena jumlah pajak lebih bayar dalam SPT tersebut telah menjadi tetap dan tidak akan diubah (rampung), tidak perlu dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor/ Pemeriksaan Sederhana Lapangan / Pemeriksaan Lengkap dan langsung dapat diterbitkan SKKPP (SKPLB) oleh Kantor Kepala Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

  3. Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak terlambat menerbitkan ketetapan pajak atau menyelesaikan pemeriksaan sehingga batas waktu 12 (dua belas) bulan dilampaui/daluwarsa, maka sebelum diterbitkan SKKPP/SKPLB atas SPT Tahunan PPh Lebih Bayar, Kepala Kantor yang bersangkutan wajib melapor kepada Kepala Kantor Wilayah atasannya dan Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak. Laporan tersebut berisi tentang :

    (a)

    Sebab-sebab terjadinya keterlambatan/kadaluwarsa, secara kronologis mulai tanggal penerimaan SPT Tahunan PPh Lebih Bayar sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan dan penerbitan ketetapan pajak.

    (b)

    Nama dan identitas para pejabat/petugas yang terkait dalam proses terjadinya keterlambatan/ kadaluwarsa penerbitan ketetapan atau penyelesaian pemeriksaan SPT tersebut dengan melampirkan foto copy bukti-bukti administrasinya.

  4. Dalam rangka mendorong budaya kerja dan tertib organisasi serta menegakkan disiplin aparat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, maka diinstruksikan kepada atasan pejabat/petugas yang ikut bertanggung jawab atas keterlambatan penyelesaian SPT Tahunan PPh Lebih Bayar tersebut untuk menerapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menindaklanjuti pelaksanaan sanksi dimaksud.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. KARSONO SURJOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 121/PJ.112/1995