Menimbang :
- bahwa untuk menunjang kegiatan dunia usaha maka kemampuan dan kualitas pengelolaan lembaga pembiayaan perlu ditingkatkan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 637/KMK.04/1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 249/KMK.04/1995;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 637/KMK.04/ 1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 249/KMK.04/1995.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 149/KMK.04/1995, tanggal 2 Juni 1995 sehingga menjadi sebagai berikut :
“Pasal 1
(1) | Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran usaha dapat dilakukan oleh : |
|
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Oktober 1995
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD