Terlampir dikirimkan surat jawaban nomor : S-240/PJ.42/1995 tanggal 1 Desember 1995 atas pertanyaan Pengurus REI (Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia) perihal tersebut di atas untuk dipakai sebagai pedoman dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha properti. Demikian untuk dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER