Resources / Regulation

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/1996

Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa Wajib Pajak mengenai penarikan dana yang dilakukan beberapa kali dalam 1 (satu) tahun takwim pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut :

  1. Berdasarkan Pasal 11 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-02/PJ/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-30/PJ/1995, atas penghasilan bruto berupa penarikan dana oleh peserta program pensiun pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, dikenakan PPh Pasal 21 dengan menerapkan tarif Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.

  2. Sesuai dengan butir 1 di atas, maka apabila penarikan dana pensiun tersebut dilakukan beberapa kali dalam satu tahun takwim, pemotongan PPh Pasal 21 yang terutang dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

    – Tarif 10% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif sampai dengan Rp. 25.000.000,00; – Tarif 15% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas Rp.25.000.000,00 sampai dengan Rp. 50.000.000,00; – Tarif 30% diterapkan atas jumlah penarikan kumulatif di atas Rp.50.000.000,00.
    Untuk lebih jelasnya diberikan contoh sebagai berikut :
    A peserta program iuran pasti dari suatu dana pensiun lembaga keuangan, dalam tahun 1995 melakukan penarikan dana sebagai berikut :
    – dalam bulan Februari 1995 penarikan sebesar Rp.10.000.000,00; – dalam bulan Mei 1995 penarikan sebesar Rp.20.000.000,00; dan – dalam bulan Agustus 1995 penarikan sebesar Rp.26.000.000,00.
    Besarnya PPh Pasal 21 yang terutang dan dipotong oleh dana pensiun tersebut untuk masing-masing penarikan adalah :
    1. atas penarikan bulan Februari 1995 sebesar Rp.10.000.000,00 adalah sebesar 10%x Rp.10.000.000,00 = Rp.1.000.000,00

    2. atas penarikan bulan Mei 1995 sebesar Rp. 20.000.000,00 adalah sebesar :

      10% x Rp.15.000.000,00 = Rp.1.500.000,00
      15% x Rp.5.000.000,00 = Rp.750.000,00
      Jumlah PPh Pasal 21 = Rp.2.250.000,00
      Penjelasan :
      Karena jumlah kumulatif penarikan dana s.d. bulan Mei 1995 telah melebihi Rp. 25.000.000,00, maka sampai dengan terpenuhinya jumlah kumulatif sebesar Rp.25.000.000,00 diterapkan tarif 10% sedangkan terhadap jumlah yang melebihi Rp. 25.000.000,00 diterapkan tarif 15%.
    3. atas penarikan bulan Agustus 1995 sebesar Rp.26.000.000,00 adalah sebesar :

      15% x Rp.20.000.000,00 = Rp.3.000.000,00
      30% x Rp.6.000.000,00 = Rp.1.800.000,00
      Jumlah PPh Pasal 21 = Rp.4.800.000,00
      Penjelasan :
      Karena jumlah kumulatif penarikan dana s.d. bulan Agustus 1995 telah melebihi Rp. 50.000.000,00, maka sampai dengan terpenuhinya jumlah kumulatif sebesar Rp.50.000.000,00 diterapkan tarif 15% sedang terhadap jumlah yang melebihi Rp.50.000.000,00 diterapkan tarif 30%.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.43/1996