Pengenaan PPN atas Film Cerita Impor diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor :SE-32PJ.3/1986 tentang PPN atas Film Cerita Impor (Seri PPN-78) tanggal 8 Juli 1986 dan Surat Edaran Nomor : SE-29/PJ.3/1987 (Seri PPN-105) tanggal 4 Desember 1987 yang merupakan perubahan atas Surat Edaran Nomor : SE-32/PJ.3/1986 (Seri PPN-78).
Dalam kedua Surat Edaran tersebut antara lain diatur mengenai besarnya Dasar Pengenaan Pajak(DPP) PPN atas Film Cerita Impor yang ditetapkan berdasarkan flat base dengan taksiran harga rata-rata per judul film.
Mengingat tingkat inflasi sejak tahun 1987 sampai dengan sekarang, yang setiap tahunnya berkisar antara 6%-9%, maka besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan tingkat harga barang dan jasa yang sekarang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, dipandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 yaitu mengenai besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak sehingga menjadi sebagai berikut :
3.1. |
Besarnya taksiran harga rata-rata per judul film yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Film Ceritera Impor sebagaimana ditetapkan dalam Romawi III angka 1 SE-29/PJ.3/1987 untuk sementara ditetapkan sebagai berikut : |
NEGARA ASAL |
DASAR PENGENAAN PAJAK |
a. Film Amerika/Eropa |
Rp. 87.000.000,00 |
b. Film Mandarin | Rp. 54.375.000,00 |
c. Film Asia Non Mandarin | Rp. 40.600.000,00 |
Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas diberlakukan untuk film yang di impor pertama kali. | |
3.2. | Bagi film yang diimpor untuk yang kedua kalinya dan seterusnya (repeat), yang dilakukan tanpa harus meminta quota/izin baru dari Pemerintah, Dasar Pengenaan Pajaknya adalah biaya-biaya : Subtitling, Sertifikat Produksi, Sensor dan Profit Margin (sebagaimana ditetapkan dalam angka 4 huruf b SE-32/PJ.3/1986) yang rata-rata untuk sementara ditetapkan sebesar Rp. 3.000.000,00 per copy film. |
Semua ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1986 dan SE-29/PJ.3/1987 kecuali yang diubah oleh Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku.
Demikian untuk dimaklumi, dan dilaksanakan.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER