Membaca : Surat Ketua Tim Pengendali Pemeriksaan Gabungan DJP-BPKP Tingkat Pusat Nomor : S-794/PJ.01/TG/1995 tanggal 30 Mei 1995; dan Nomor : S-884/PJ.01/TG/1996 tanggal 10 Januari 1996;
Menimbang :
- Bahwa dalam rangka mengamankan penerimaan negara serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban perpajakannya, perlu peningkatan kegiatan pemeriksaan;
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kegiatan pemeriksaan dipandang perlu dibentuk Tim Gabungan DJP dengan BPKP;
- Bahwa sehubungan dengan adanya mutasi pejabat/pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan maupun Direktorat Jenderal Pajak, dipandang perlu diadakan penyesuaian terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-71/PJ/1995 tanggal 19 Agustus 1995 tentang susunan personalia Tim Gabungan DJP-BPKP.
- Bahwa para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran keputusan ini dianggap cakap untuk diangkat sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan Pajak pada Tim Gabungan DJP-BPKP;
Mengingat :
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
- Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 625/KMK.04/1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGANGKATAN PENASEHAT, PENANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANA PEMERIKSAAN PAJAK PADA TIM GABUNGAN DJP-BPKP SEBAGAI PENYEMPURNAAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-71/PJ/1995 TANGGAL 14 AGUSTUS 1995 |
PERTAMA |
: |
Mengangkat para pegawai yang namanya tersebut dalam lampiran Keputusan ini, sebagai Penasehat, Penanggung Jawab dan Pelaksana Pemeriksaan pada Tim Gabungan DJP-BPKP. |
KEDUA |
: |
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pegawai tersebut melaksanakan tugas, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Januari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER