Menimbang :
bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan cukai dan Harga Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF ALKOHOL ATAU ETANOL.
Pasal 1
Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistim spesifik.
Pasal 2
Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor ditetapkan sebesar Rp2.500,- per liter.
Pasal 3
Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 1996
Menteri Keuangan,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD