Bersama ini disampaikan fotokopi surat Bapak Menteri Keuangan RI kepada Bapak Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor S-167/MK.04/1996 tanggal 29 Maret 1996 perihal perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM atas impor barang modal tertentu, untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.
Hal-hal yang perlu Saudara perhatikan adalah bahwa perpanjangan masa transisi pemberian fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPnBM dari yang terakhir telah ditetapkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 48/PJ.51/1995 tanggal 12 Oktober 1995 yaitu meliputi surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya yang diterbitkan sampai dengan 31 Maret 1996, diperpanjang menjadi sampai dengan 31 Maret 1998.
Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah sama dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95), yaitu 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya.
Untuk mempermudah penggunaan Surat Edaran ini, dianjurkan agar pengarsipan Surat Edaran ini disatukan dengan Surat Edaran Nomor SE-17/PJ.51/1995 (SERI PPN 15-95).
Demikian untuk mendapat perhatian.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER