Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari para Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai pelaksanaan Pembetulan dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-09/PJ.6/1993 tanggal 23 Februari 1993, dan mengingat pembetulan ketetapan PBB volumenya cukup besar dan banyak yang tidak merubah jumlah ketetapan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :
I. |
Pembetulan surat ketetapan pajak sebagai pelaksanaan Pasal 16 KUP. |
|
|
II. |
|
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd
MACHFUD SIDIK