Berhubung Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-29/PJ/1995 tanggal 30 Maret 1995 terdapat kekeliruan, maka perlu diadakan ralat sebagai berikut :
- Pada diktum “Memutuskan” Tertulis :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN.Seharusnya :
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG REPLIKASI SISTEM INFORMASI PERPAJAKAN.
- Pada Pasal 2 ayat (1) angka 3 tertulis KPP Jakarta Tebet, seharusnya KPP Kebayoran Baru.
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut telah diperbaiki.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 1995
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
ttd.
Drs. KARSONO SURJOWIBOWO