Menyusul SE-DJA No.: SE-38/A/521/0395 tanggal 15 Maret 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Uang sidang/paket harian bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam Keppres No.: 12/1990 dan 14/1990 dibayarkan bersama dengan daftar gaji, dibebankan pada MAK.5110.
-
Uang sidang/paket harian tersebut di atas termasuk dalam katagori A.5.d.4) SE-DJA tanggal 15 Maret 1995 No.: SE-38/A/521/0395.
-
Perhitungan TPP 10% dalam kolom 5 contoh daftar gaji pada lampiran II surat edaran tersebut di atas agar dibulatkan menjadi angka ratusan; yang untuk jelasnya bersama ini disampaikan contoh berkenaan untuk dipedomani seperlunya.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN,
ttd
DIRSJAH