Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.4/1996

Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996, bersama ini disampaikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan lampiran 1, 2, 3 dan 4 Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :

Lampiran I : Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final).
(Formulir KP.PPh.2.13/BP-96)

Lampiran II : Laporan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Dalam Negeri.
(Formulir KP.PPh.1.16/SPT-96)

Lampiran III : Laporan Bulanan PPh bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri atas Imbalan yang Diterima/Diperoleh sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang termasuk Penyewaan Kapal.
(Formulir KP.PPh.1.17/SPT-96)

Lampiran IV : Perhitungan PPh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, Masa : Januari s/d Juli 1996.
(Formulir KP.PPh.1.18/SPT-96)

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

ttd

IMADE GDE ERATA

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 31/PJ.4/1996