Sehubungan dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996, bersama ini disampaikan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan lampiran 1, 2, 3 dan 4 Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Lampiran I : | Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri (Final). (Formulir KP.PPh.2.13/BP-96) |
Lampiran II : | Laporan Pemotongan dan Penyetoran PPh atas Imbalan yang Dibayarkan/Terutang kepada Perusahaan Dalam Negeri. (Formulir KP.PPh.1.16/SPT-96) |
Lampiran III : | Laporan Bulanan PPh bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri atas Imbalan yang Diterima/Diperoleh sehubungan dengan Pengangkutan Orang dan/atau Barang termasuk Penyewaan Kapal. (Formulir KP.PPh.1.17/SPT-96) |
Lampiran IV : | Perhitungan PPh Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, Masa : Januari s/d Juli 1996. (Formulir KP.PPh.1.18/SPT-96) |
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN
ttd
IMADE GDE ERATA