Menimbang :
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu mengatur penggunaan Jaminan Bank sebagai jaminan pembayaran pungutan negara atas impor barang dengan keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Indische Comptabiliteits Wet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambahterakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubahdan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah dan ditambahterakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Nomor 60 Tahun 1994, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PajakPenjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran NegaraNomor 3264) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN JAMINAN BANK UNTUK MENJAMIN PEMBAYARAN PUNGUTAN BEA MASUK, CUKAI, DENDA ADMINISTRASI, DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR.
Pasal 1
Jaminan Bank yang dimaksud dalam keputusan ini adalah garansi dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima garansi apabila pihak yang dijamin cidera janji (wan prestasi).
Pasal 2
(1) | Bentuk dan isi Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai contoh pada Lampiran IKeputusan ini; |
(2) | Jaminan Bank yang tidak sesuai dengan contoh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diterima sebagai jaminan. |
Pasal 3
Jaminan Bank dapat digunakan sebagai jaminan atas pembayaran:
a. | pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan pemberian fasilitas di TempatPenimbunan Berikat; |
b. | pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara; |
c. | pungutan negara untuk impor barang yang diberikan izin pengeluaran lebih dahulu denganpenangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya; |
d. | pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh Pejabat Bea dan Cukaimengenai tarif dan/atau nilai pabean yang diajukan keberatan; |
e. | sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang diajukankeberatan. |
Pasal 4
Jumlah jaminan yang dipertaruhkan dengan Jaminan Bank sekurang-kurangnya:
a. | untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d sebesar jumlahbea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor yang terutang; |
b. | untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sebesar jumlah denda administrasi yangharus dibayar. |
Pasal 5
Jaminan Bank yang dapat diterima sebagai jaminan pembayaran atas pungutan negara adalah Jaminan Bank yang diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
Pasal 6
(1) | Jangka waktu Jaminan Bank adalah: |
a. | Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, atau huruf c adalah selamajangka waktu penangguhan ditambah 30 (tiga puluh) hari; |
b. | Untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan/atau huruf e adalah 90 (sembilanpuluh) hari. |
(2) | Perpanjangan jangka waktu Jaminan Bank hanya dapat dilakukan setelah ada persetujuan dariDirektur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya, yang tembusannya disampaikankepada bank penerbit jaminan sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank yangbersangkutan. |
Pasal 7
(1) | Pelunasan pungutan negara yang dijamin dengan Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3dilakukan melalui Bank Devisa Persepsi yang menerbitkan Jaminan Bank dimaksud. |
(2) | Penyimpangan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, hanya dapat dilakukan setelah adapersetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuknya. |
Pasal 8
(1) | Dalam hal pihak yang dijamin belum/tidak memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai denganmempergunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran II Keputusan ini memberitahukankepada bank penerbit jaminan agar mencairkan Jaminan Bank, dengan mengkredit ke dalam rekeningDirektorat Jenderal Bea dan Cukai selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal jatuh tempoJaminan Bank. |
(2) | Apabila Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak memberitahukan kepada bank penerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selambat-lambatnya dua minggu sebelum tanggal jatuh tempoJaminan Bank, bank penerbit jaminan wajib meminta penegasan kepada Direktorat Jenderal Bea danCukai mengenai telah/tidaknya pihak yang dijamin memenuhi kewajibannya. |
(3) | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberikan jawaban atas permintaan penegasan dari bankpenerbit jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebelum tanggal jatuh tempo Jaminan Bank. |
(4) | Apabila sampai dengan tanggal jatuh tempo Jaminan Bank, bank penerbit jaminan tidak menerimapenegasan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 maka JaminanBank dinyatakan batal demi hukum tanpa menghilangkan tagihan negara kepada pihak yang dijamin. |
Pasal 9
Dalam hal bank penerbit jaminan tidak mencairkan Jaminan Bank dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja
setelah tanggal jatuh tempo Jaminan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) maka:
a. | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berwenang menolak Jaminan Bank yang baru, yang diterbitkanoleh kantor bank yang bersangkutan sampai kewajibannya dipenuhi; |
b. | Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan: |
(1) | Surat Penyerahan Penagihan Piutang Bea Masuk, Cukai, dan Denda Administrasi dalam rangkaimpor dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh dalam Lampiran III Keputusan inikepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara (KP3N) di wilayah bankberdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku; |
(2) | Surat Pemberitahuan Piutang Pajak dalam rangka impor dengan menggunakan formulirsebagaimana contoh dalam Lampiran IV Keputusan ini kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak(KPP) di wilayah bank berdomisili untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturanperundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 10
Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 11
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1996.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD