Sehubungan dengan adanya pertanyaan tentang ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-10/PJ.7/1996 tanggal 14 Juni 1996 perihal penyempurnaan LP2/DKHP (Seri Pemeriksaan 04-96), khususnya mengenai “Kode Masalah” atas rincian koreksi yang harus diisi dalam formulir LP2/DKHP butir 19, dengan ini ditegaskan bahwa banyaknya digit yang harus dicantumkan yang semula 6 (enam) digit diubah menjadi 5 (lima) digit. Dengan demikian digit pertama berupa angka (0) sebagaimana dimuat dalam lampiran 1 halaman 10 SE tersebut di atas ditiadakan dan tidak perlu
dicantumkan dalam mengisi kode masalah butir 19 LP2/DKHP.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
DJAZOELI SADHANI