Menimbang :
- bahwa untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, diperlukan kesempatan yang lebih luas kepada dunia usaha dalam mengakses sumber-sumber pendanaan;
- bahwa untuk itu, diperlukan peranan perusahaan penjaminan untuk mendukung perusahaan dalam memperoleh pembiayaan dari berbagai sumber pendanaan;
- bahwa berhubung dengan itu, perlu menetapkan ketentuan mengenai perusahaan penjaminan, dalam Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Staatsblad 1847 Nomor 23);
- Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN PENJAMINAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
- Menteri adalah Menteri Keuangan;
- Terjamin adalah pihak yang memperoleh penjaminan dari Perusahaan Penjaminan;
- Penerima Jaminan adalah pihak yang berhak menerima pembayaran dari Perusahaan Penjaminan, apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya;
- Perusahaan Penjaminan adalah badan usaha yang bergerak di bidang keuangan yang kegiatan usaha pokoknya melakukan usaha penjaminan;
- Sertifikat Penjaminan adalah bukti persetujuan penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Terjamin;
BAB II
BIDANG USAHA
Pasal 2
Perusahaan Penjaminan melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan Terjamin, apabila Terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada Penerima Jaminan yang timbul dari transaksi:
- kredit, yaitu penyediaan uang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank atau badan usaha lain dengan pihak peminjam, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian hasil keuntungan;
- pembiayaan sewa guna usaha, pembiayaan anjak piutang, pembiayaan konsumen, dan pembiayaan dengan pola bagi hasil;
- pembelian barang secara angsuran;
Pasal 3
(1) |
Jasa penjaminan dari Perusahaan Penjaminan kepada Terjamin atas transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan dalam bentuk Sertifikat Penjaminan. |
(2) | Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: |
|
|
(3) |
Untuk memperoleh Sertifikat Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), permohonan dapat diajukan kepada Perusahaan Penjaminan secara langsung atau melalui Penerima Jaminan. |
BAB III
TATA CARA PENDIRIAN DAN PERIZINAN
Pasal 4
(1) | Perusahaan Penjaminan berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi. |
(2) | Perusahaan Penjaminan harus secara jelas mencantumkan dalam anggaran dasarnya, kegiatan usaha penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
Pasal 5
Jumlah modal disetor atau jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib Perusahaan Penjaminan ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Pasal 6
(1) | Perusahaan Penjaminan wajib memperoleh izin usaha dari Menteri. |
(2) | Pemberian izin usaha Perusahaan Penjaminan dilakukan dalam 2 (dua) tahap: |
|
|
(3) |
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip dan izin usaha Perusahaan Penjaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
(4) |
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Gedung A Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Jakarta Pusat. |
Pasal 7
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diajukan oleh calon pendiri dan dilampiri dengan:
- rancangan anggaran dasar/akte pendirian Perusahaan Penjaminan yang sekurang-kurangnya memuat:
- daftar calon direksi/pengurus, dewan komisaris, dan calon pemegang saham disertai dengan:
- rencana susunan organisasi;
- bukti setoran modal sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh per seratus) dari modal disetor minimum, dalam bentuk fotocopy bilyet deposito atas nama calon pendiri Perusahaan Penjaminan yang bersangkutan pada bank umum di Indonesia, dan telah dilegalisasi oleh bank yang bersangkutan.
1) | nama dan tempat kedudukan; |
2) | lingkup kegiatan usaha; |
3) | permodalan; |
4) | kepemilikan; |
5) | wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan direksi/pengurus serta dewan komisaris; |
1) | identitas diri berupa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor; |
2) | daftar riwayat hidup bagi calon direksi/pengurus dan dewan komisaris; |
Pasal 8
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, berlaku untuk jangka waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan persetujuan prinsip.
Pasal 9
(1) | Permohonan untuk mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), diajukan oleh direksi/pengurus dan sekurang-kurangnya dilampiri dengan: | |||||||
|
||||||||
(2) |
Izin usaha berlaku sejak tanggal ditetapkan oleh Menteri, dan selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usahanya serta tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
Pasal 10
(1) | Perusahaan Penjaminan dapat membuka Kantor Cabang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia. |
(2) |
Untuk membuka Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
(3) |
Tata cara dan persyaratan untuk memperoleh persetujuan pembukaan Kantor Cabang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
BAB IV
PELAPORAN
Pasal 11
(1) | Setiap Perusahaan Penjaminan wajib menyampaikan kepada Menteri: |
|
|
(2) |
Perusahaan Penjaminan wajib mengumumkan Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Singkat dalam 1 (satu) surat kabar harian selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku perusahaan berakhir. |
(3) | Bentuk dan tatacara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan. |
Pasal 12
Setiap perubahan alamat kantor, pengurus, pemegang saham, dan anggaran dasar Perusahaan Penjaminan wajib dilaporkan kepada Menteri selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak perubahan tersebut dilakukan.
Pasal 13
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 dialamatkan kepada Direktorat Perbankan dan Usaha Jasa Pembiayaan, Gedung A Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin No. 1, Jakarta Pusat.
BAB V
SANKSI
Pasal 14
(1) |
Perusahaan Penjaminan yang dalam melakukan kegiatannya bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan ini, terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, atau tidak aktif melakukan kegiatan usaha dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak memperoleh izin usaha, dapat dicabut Izin Usahanya. |
(2) | Pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah: |
|
|
(3) | Selama masa pembekuan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, Perusahaan Penjaminan: |
|
|
(4) | Pencabutan izin usaha dilakukan setelah Perusahaan Penjaminan menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 huruf b. |
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
Bentuk hukum Perusahaan Penjaminan sebagaimana diatur dalam Keputusan ini tidak berlaku bagi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juli 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD