Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari Kepala KP.PBB berkenaan dengan Pengenaan PBB atas objek pajak pelabuhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
-
Terhadap areal pelabuhan yang secara nyata merupakan wilayah administrasi Perum Pelabuhan dan untuk memasukinya diperlukan ijin/diharuskan membayar, dapat dikenakan PBB.
-
Klasifikasi bumi dan bangunan di areal pelabuhan sebagaimana disebutkan pada butir (1) di atas, diatur oleh KP.PBB setempat dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.04/1993.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK