Menimbang :
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pemberian pembebasan sebagian bea masuk terhadap bagian-bagian/komponen-komponen untuk tujuan perakitan dalam negeri tidak relevan lagi untuk diteruskan;
- bahwa berdasarkan huruf a di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/1976;
Mengingat :
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 672/MK/III/5/1976 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN SEBAGIAN BEA MASUK TERHADAP BAGIAN-BAGIAN/KOMPONEN-KOMPONEN UNTUK TUJUAN PERAKITAN DALAM NEGERI.
Pasal 1
Mencabut Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 672/MK/III/5/1976 tentang Pemberian Pembebasan Sebagian Bea Masuk Terhadap Bagian-bagian/Komponen-komponen Untuk Tujuan Perakitan Dalam Negeri.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD