Menimbang :
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan, dipandang perlu mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari Peraturan Pemerintah tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi dan Jasa Konsultan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
- Jasa Konstruksi adalah jasa perencanaan, jasa pelaksanaan, dan jasa pengawasan yang produk akhirnya adalah berupa bangunan;
- Bangunan adalah wujud hasil Pekerjaan Konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukan baik yang ada pada, di atas, di bawah tanah dan/atau air;
- Jasa Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa perencanaan dalam pekerjaan konstruksi;
- Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi;
- Jasa Pengawasan Konstruksi adalah pemberian jasa pengawasan pelaksanaan fisik pekerjaan konstruksi;
- Jasa Konsultan adalah semua pemberian jasa konsultan kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak.
Pasal 2
(1) |
Atas penghasilan berupa imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak Badan yang bergerak di bidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan/atau jasa konsultan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final. |
(2) |
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut : |
|
|
(3) |
Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jumlah Imbalan bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 3
(1) |
Apabila pemberi hasil adalah badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dipotong oleh pemberi hasil. |
(2) |
Apabila pemberi hasil adalah orang pribadi atau bukan Subjek Pajak Penghasilan selain yang tersebut pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib dibayar sendiri oleh pemberi jasa. |
Pasal 4
Pemberi hasil sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) berkewajiban untuk :
- memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada saat pembayaran penghasilan berupa imbalan;
- memberikan Bukti Pemotongan PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan (Final) kepada orang atau badan pemberi jasa pada saat dilakukannnya pemotongan Pajak Penghasilan;
- menyetorkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) ke bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran imbalan;
- melaporkan Pajak Penghasilan yang telah dipotong dan disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi hasil terdaftar sebagai Wajib Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran imbalan.
Pasal 5
Pemberi jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib :
- membayar Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) Final pada bank persepsi atau Kantor Pos dan Giro, selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya imbalan.
- melaporkan Pajak Penghasilan yang telah disetor kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak, selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya imbalan.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD