Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
-
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 92 Tahun 1996 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I, Wajib Pajak Badan dan orang pribadi yang menerima atau memperoleh laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih terhitung mulai tahun pajak 1996 wajib memberikan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
-
Bantuan yang diberikan oleh Wajib Pajak badan dan orang pribadi sebagaimana dimaksud pada butir I disetor kepada “Yayasan Dana Sejahtera Mandiri” nomor rekening : 0850801.001 pada Bank BNI Cabang Harmoni, Jakarta, dengan mempergunakan formulir yang biasa pada Bank. Dalam formulir penyetoran dinyatakan secara jelas Nama Wajib Pajak, NPWP, alamat, dan tahun pajak dari bantuan tersebut. Apabila penyetoran dilakukan melalui bank persepsi maka bank persepsi wajib memindah bukukan setoran tersebut dalam waktu satu hari kerja sejak diterimanya setoran.
-
Foto copy bukti penyetoran wajib disampaikan oleh pemberi bantuan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi bantuan terdaftar segera setelah disetorkannya bantuan.
-
Besarnya bantuan 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah Pajak Penghasilan. Yang dimaksud dengan penghasilan setelah Pajak Penghasilan adalah jumlah penghasilan setelah dikurangi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun yang bersangkutan.
Contoh :Jumlah Penghasilan
Rp. 300.000.000,00
Pajak Penghasilan terutang
Rp. 81.250.000,00
—————————
Jumlah Penghasilan setelah Pajak Penghasilan
Rp. 218.750.000,00
Jumlah bantuan 2% x Rp. 218.750.000,00
Rp. 4.375.000,00
==============
-
Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP karena penghasilan dari satu pemberi kerja, tetapi penghasilannya memenuhi syarat untuk membayar bantuan, maka yang bersangkutan Wajib juga memberikan bantuannya.
-
KPP Wajib membuat buku register bantuan ex Keputusan Presiden 92/1996 dengan kolom sebagai berikut :
No.
urutNPWP
Nama
Alamat
Laba/Penghasilan
Jumlah
bantuan
Keterangan
setelah PPh
sesuai dengan
bukti setoran
———————–
Rupiah %1
2
3
4
5
6
7
8
-
Para Kepala Kantor Wilayah DJP agar mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
-
Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka ketentuan/pengaturan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-04/PJ/1996 tanggal 29 Januari 1996, perihal Tata Cara penyetoran dan pemberitahuan bantuan untuk pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang tidak sesuai dengan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tahun pajak 1996 (mulai SPT Tahunan Pph tahun 1996 yang dimasukkan oleh Wajib Pajak paling lambat 31 Maret 1997).
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER