Sebagai tindak lanjut dari keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/PJ/1996 tanggal 5 Desember 1996 perihal Petunjuk Pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik dan mengingat pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM untuk tahun 1996 ini dilakukan terhadap PKP yang berdomisili di wilayah kerja Kantor Wilayah I, IV, V, VI, VII, VIII dan IX DJP, maka dengan ini diminta kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak terkait untuk membantu kelancaran pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik tersebut dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
-
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak hanya diterbitkan terhadap PKP tertentu yang namanya tercantum dalam instruksi Direktur Pemeriksaan Pajak.
-
Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sesuai dengan contoh pada lampiran surat ini. (PSL KAP.2 dan PSL KAP.3). Untuk itu Saudara diminta menggandakannya sesuai dengan kebutuhan.
-
Penomoran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan Surat Pemberitahuan tentang Pemeriksaan Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ditambah dengan kode KAP setelah nomor urut surat. Contoh penomoran SPPP PSL PPN dan PPn BM (PSL KAP.2) adalah :
PRIN-010.KAP/………/…………./………… -
Pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Pengusaha Kena Pajak harus dimulai dalam bulan Desember 1996. Untuk itu diminta perhatian Saudara agar segera menindak lanjuti instruksi Direktur Pemeriksaan Pajak yang akan dikirimkan kepada Saudara dalam waktu dekat ini.
-
Daftar Formulir dan bentuk formulir yang akan digunakan khusus untuk pelaksanaan PSL PPN dan PPn BM oleh Akuntan Publik, dapat dilihat pada lampiran Surat Edaran ini.
-
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-112/PJ/1996 akan segera disampaikan kepada Saudara untuk dipelajari dan dilaksanakan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR
ttd
DJAZOELI SADHANI