Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.23/1997

Berhubung dengan adanya ketidakseragaman pengisian pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Ekstensifikasi Wajib Pajak, maka dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan Ekstensifikasi Wajib Pajak dibuat dengan menggunakan formulir yang ditentukan dalam SE-No.18/PJ.23/1996 tanggal 4 November 1996 dan dibuat mulai bulan Oktober 1996.

  2. Pengisian kolom-kolomnya adalah sebagai berikut :

    2.1.

    SPPP yang diterbitkan adalah SPPP yang diterbitkan berdasarkan SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996, yaitu yang dibuat sesuai dengan rencana pemeriksaan yang disusun berdasarkan surat himbauan yang telah dikirim kepada calon Wajib Pajak. (Khusus untuk bulan Oktober kalau belum ada kegiatan maka kolom tersebut diisi : NIHIL baik untuk bulan ini, bulan lalu maupun sampai dengan bulan ini).

    2.2.

    SPPP yang diselesaikan adalah SPPP yang berhasil dilaksanakan dalam bulan tersebut dengan keterangan sama dengan butir 2.1.

    2.3.

    Tambahan Wajib Pajak adalah tambahan Wajib Pajak yang dihasilkan dari pelaksanaan SPPP tersebut yang berarti pemberian NPWP/NPPKP secara jabatan tidak termasuk tambahan Wajib Pajak yang mendaftarkan sendiri. Tambahan Wajib Pajak sebagai usaha ekstensifikasi sebelum terbitnya SE-18/PJ.7/1996 juga tidak perlu dilaporkan.

  3. Kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang telah membuat laporan dan belum sesuai dengan penjelasan ini diharapkan untuk melakukan pembetulan/melengkapinya.

  4. Para Kepala Kantor Wilayah diminta agar mengadakan evaluasi secara berkala terhadap laporan Kepala KPP di wilayahnya dan memberikan bimbingan agar ekstensifikasi dapat berhasil dengan sebaik-baiknya.

Demikian untuk dilaksanakan.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan

ttd

GUNADI

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 01/PJ.23/1997