Dengan ini diberitahukan bahwa telah terjadi salah ketik pada angka 2 baris kedua Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-49/PJ.531/1996 tanggal 27 Desember 1996 yang berbunyi ” PPN dan PPnBM yang ditanggung Pemerintah sehubungan dengan proyek Pemerintah… dan seterusnya,” seharusnya berbunyi sebagai berikut :
“PPN dan PPnBM yang terutang sehubungan dengan proyek Pemerintah… dan seterusnya.”
Demikian untuk menjadikan maklum.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan Pajak Tidak Langsung Lainnya
ttd
Saroyo Atmosudarmo