Menimbang :
- Bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor, perlu diatur ketentuan tentang tata cara pelaksanaan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor : 10 tahun 1995 tentang kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 nomor 75, Tambahan Lembaran Negara nomor 3612 );
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 25/KMK.05/1997 tanggal.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF ATAS BARANG IMPOR SEBELUM PENYERAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN.
Pasal 1
(1) | Setiap orang atau badan usaha yang akan mengimpor barang dapat mengajukan permohonan penetapan tarif sebelum menyerahka pemberitahuan pabean kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I Keputusan ini dan memperhatikan petunjuk pengisian permohonan penetapan tarif pemberitahuan pabean sebagaimana tercantum pada Lampiran II Keputusan ini. |
(3) | Penyampaian formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau faksimile. |
(4) | Setiap formulur permohonan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) nomor pos tarif dengan 1 (satu) atau lebih jenis barang yang dapat diklasifikasikan dalam nomor pos tarif tersebut. |
Pasal 2
Setelah diterima permohonan dimaksud dalam Pasal 1 dalam keadaan lengkap dan memenuhi syarat, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean, dengan atau tanpa perubahan terhadap permohonan yang diajukan.
Pasal 3
(1) | Penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang barang yang dimpor mempunyai jenis dan spesifikasi yang sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan. |
(2) | Berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan ayat (1), Nomor Referensi Tarif yang tercantum dalam penetapan tarif dimaksud Pasal 2 dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang bersangkutan. |
Pasal 4
Penetapan tarif dimaksud dalam Pasal 2 menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam hal :
(1) | Terdapat perubahan ketentuan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan klasifikasi, besarnya tarif bea masuk dan atau pembebanan impor lainnya. |
(2) | Jenis/spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan. |
(3) | Adanya pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembatalan penetapan tarif bersangkutan. |
Pasal 5
Dalam hal pemohon tidak sependapat dengan penetapan tarif dimaksud pada Pasal 2, dalam jangka waktu selambat- lambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal diterbitkannya, pemohon dapat mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap penetapan tarif bersangkutan dengan dilengkapi data dan bukti yang mendukung pengajuan peninjauan kembali tersebut.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 1997
Direktur Jenderal
ttd,
Soehardjo
NIP.060013988
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia ;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
6. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan RI;
7. Kepala Kantor Wilayah I s/d XII DJBC di Seluruh Indonesia;
8. Kepala Kantor Inspeksi DJBC di Seluruh Indonesia.