Menimbang :
- bahwa untuk tujuan pendataan diperlukan kode tertentu yang harus diisikan ke dalam Pemberitahuan Pabean;
- bahwa telah ada kesepakatan internasional tentang standar kode yang digunakan dalam perdagangan internasional;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang Daftar Kode untuk pengisian Pemberitahuan Pabean.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tanggal 10 Maret 1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN.
Pasal 1
Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi :
- Kode Kantor Pabean;
- Kode jenis Impor;
- Kode identitas Pemberitahu;
- Kode jenis PIB dan PEB;
- Kode jenis fasilitas;
- Kode satuan;
- Kode kemasan;
- Kode negara dan mata uang;
- Kode alat angkut;
- Kode propinsi;
- Kode pelabuhan/lokasi di Indonesia;
- Kode pelabuhan/lokasi di luar negeri.
Pasal 2
Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XII Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD