Menimbang :
- Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992, telah ditetapkan tentang Pungutan Dana Cadangan Umum.
- Bahwa berdasarkan produksi total dari sekuruh jenis hasil tembakau menurut pesanan pita cukai selama tahun takwim 1996, telah terjadi perubahan daftar perusahaan-perusahaan dan importir hasil tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan Umum.
- Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992, demi kelancaran pelaksanaan tugas di daerah-daerah serta demi adanya kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali dan menunjuk serta menyusun Daftar Perusahaan-perusahaan dan Importir Hasil Tembkau yang wajib dikenakan Pungutan Dana Cadangan Umum.
Memperhatikan :
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 34 Tahun 1988 tanggal 14 Oktober 1988
Mengingat :
- Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 608/KMK.00/1992 tanggal 15 Juni 1992 tentang Pungutan Dana Cadangan Umum.
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-21/BC/1996 tanggal 8 April 1996 tentang Penunjukan Perusahaan-perusahaan dan Importir Hasil Tembakau yang wajib dipungut Dana Cadangan Umum.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENUNJUKAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU YANG WAJIB DIPUNGUIT DANA CADANGAN UMUM
Pasal 1
Dana cadangan umum dikenakan terhadap Perusahaan-perusahaan dan Imprtir Hasil Tembakau sebagaimana tertera pada Lampiran Keputusan ini, sebesar Rp 1,- (satu rupiah) untuk setiap keping pita cukai yang dipesan dengan CK-1.
Pasal 2
Dengan dikeluarkannya keputusan ini maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/1995 tanggal 8 Maret 1995 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diterapkan terhadap pesanan CK-1 yang diajukan sejak tanggal 1 April 1997, dengan catatan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan diperbaiki dalam Keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
9. Arsip DJBC.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988