Menimbang :
Bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau, maka dipandang perlu mengatur kembali Harga Jula eceran hasil tembakau dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613).
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU
Pasal 1
(1) | Sebelum memproduksi atau mengimpor hasil tembakau dengan merek tertentu, Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau harus mengajukan permohonan penetapan Harga Jual Eceran. | ||||||
(2) | Permohonan penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru oleh Pengusaha Pabrik atau importir diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai melalui Kepala Kantor Inspeksi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kecuali untuk Pabrik hasil tembakau Kecil Sekali yang ditetapkan sebagai bukan Pengusaha Kena Pajak permohonan diajukan kepada Kepala Kantor inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai | ||||||
(3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampiri dengan :
|
||||||
(4) | Dalam kalkukasi Harga Jual Eceran, Pengusaha Pabrik atau Importir hasil tembakau harus menyediakan bagian keuntungan bagi penyalur serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dari Harga Jual Eceran, agar penjual eceran dapat menjual hasil tembakau tidak melebihi Harga Jual Eceran yang tercantum pada pita cukai. | ||||||
(5) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai, atau Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (khusus Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak), dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan. | ||||||
(6) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima. | ||||||
(7) | Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirim tembusan surat penetapan Harga Jual Eceran untuk Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak kepada Direktur JenderalCukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||
(8) | Penetapan Harga Jual Eceran atas suatu merek hasil tembakau dapat dicabut oleh :
|
||||||
(9) | Harga Jual Eceran untuk merek baru yang diajukan permohonan penetapannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk seluruh jenis hasil tembakau tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran yang telah dimilikinya untukjenis hasil tembakau yang sama dan tidak boleh lebih rendah dar Harga Jual Eceran minimum setiap batang yang ditetapakan khusus untuk jenis hasil tembakau bersangkutan. |
Pasal 2
(1) | Apabila Pengusaha Pabrik atau Importir akan menyesuaikan Harga Jual Eceran berdasarkan ketentuan Harga Jual Eceran minimum Keputusan ini atau akan menaikkan Harga jual eceran yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau yang telah ditetapkan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
(2) | Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu selambat-lambatnya & (tujuh) hari kerja sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar, wajib memberikan persetujuan atau penolakan; apabila jangka waktu tersebut dilampaui belum diberikan persetujuan atau penolakan, maka permohonan dianggap diterima. |
(3) | Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan surat penetapan penyesuaian atau kenaikan Harga Jual Eceran tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Pasal 3
(1) | Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik ditetapkan sebesar 50% dari Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum. |
(2) | Jumlah hasil tembakau yang akan diberika secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi maksimum 300 (tiga ratus) batang per bulan untuk karyawan tetap dan 100 (seratus) batang per bulan untuk karyawan harian atau borongan. |
(3) | Harga Jual Eceran hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga (Istana Presiden/Wakil Presiden dan Tamu) ditetapkan sebesar 75% dar Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama yang dijual kepada umum. |
(4) | Jumlah hasil tembakau yang akan diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahunnya dibatasi meksimum 0,01% daritotal produksi pabrik yang bersangkutan dalam satu tahun sebelumnya. |
(5) | Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga sama dengan yang berlaku untuk hasil tembakau yang dijual kepada umum, dengan ketentuan khusus untuk permohonan Harga Jual Eceran untuk karyawan Pabrik dilampiri pula daftar karyawan Pabrik bersangkutan. |
Pasal 4
(1) | Harga Jual Eceran dari semua jenis hasil tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor yang tercantum pada pita cukai, besarnya ditetapkan dengan cara pembulatan :
|
|||||||||
(2) | Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
|
|||||||||
(3) | Harga Jual Eceran (HJE) minimum setiap batang untuk hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), Klobot (KLB), dan Kelembak Kemenyan (KLM) buatan dalam negeri ditetapkan sebagai berikut :
|
|||||||||
(4) | Harga Jual Eceran hasil tembakau dapat disesuaikan secara bebas oleh Pengusaha Pabrik, sesuai dengan penetapan harga minimum setiap batang hasil tembakau sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3), dengan memperhatikan kelipatan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
Pasal 5
Tata cara penetapan Harga Jual Eceran hasil tembakau merek baru sebagaimana diatur dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4, berlaku juga untuk hasil tembakau khusus ekspor.
Pasal 6
(1) | Khusus untuk hasil tembakau jenis SKT produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, Harga Jual Eceran setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp 30,00 (tiga puluh rupiah). |
(2) | Khusus untuk haskil tembakau jenis KLB dan KLM produksi Pabrik Kecil Sekali bukan Pengusaha Kena Pajak, HJE setiap batangnya tidak boleh melebihi Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah). |
(3) | Apabila Pengusaha Pabrik Kecil Sekali akan memproduksi hasil tembakau jenis SKT dengan HJE setiap batangnya lebih dari Rp 30,00 (tiga puluh rupiah) atau akan memproduksi hasil tembakau jenis KLB dan KLM dengan HJE setiap batangnya melebihi Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah), maka pengusaha tersebut wajib terlebih dahulu mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (Golongan Pabrik Kecil). |
(4) | Khusus untuk hasil tembakau jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dengan kemasan kertas karton (Hard pack) HJE minimum setiap batang ditetapkan Rp 35,00 (tiga puluh lima rupiah), sedangkan untuk merek yang sama dengan kemasan kertas biasa (soft Pack) HJE minimum setiap batang ditetapkan Rp 30,00 (tiga puluh rupiah). |
Pasal 7
Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-19/BC/1996 tanggal 8 April 1996 dan KEP-68/BC/1996 tanggal 25 Oktober 1996 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 April 1997 dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988