Sebagaimana diketahui bahwa data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan data yang potensial dalam pelaksanaan ekstensifikasi Wajib Pajak. Berdasarkan hasil uji coba di beberapa Kantor Pelayanan Pajak di wilayah DKI (KPP Jakarta Kebon Jeruk, KPP Jakarta Sawah Besar, KPP Jakarta Pulo Gadung, KPP Jakarta Kelapa Gading dan KPP Jakarta Kebayoran Baru) yang dimulai sejak bulan April 1995, diperoleh gambaran bahwa ternyata banyak obyek pajak PBB yang berpotensi menjadi Wajib Pajak tetapi pemiliknya belum ber-NPWP. Salah satu hambatan dalam uji coba dalam rangka pemberian NPWP tersebut adalah belum terlaksananya Pemeriksaan Sederhana Lapangan terhadap calon Wajib Pajak.
Dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. : SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang PSL untuk Ekstensifikasi Wajib Pajak telah diatur tentang prosedur pelaksanaan PSL terhadap Calon Wajib Pajak yang telah dihimbau tetapi tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sehingga diharapkan hambatan tersebut pada butir 1 telah dapat diatasi.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan data PBB untuk ekstensifikasi wajib pajak, bersama ini kepada Saudara diminta untuk melakukan beberapa kegiatan dan kerja sama serta koordinasi sebagai berikut :
Kepala Kantor. |
|
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan |
|
Kabid IAP pada Kanwil Melakukan koordinasi dan pemantauan kerjasama antara Kepala KPP dan KP. PBB di wilayahnya agar pemanfaatan data dan pemantauan PBB dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak ini dapat mencapai hasil yang optimal. |
Laporan pelaksanaan kerjasama ini mengacu dan digabungkan pada Laporan Hasil Pelaksanaan PSL Ekstensifikasi Wajib Pajak yang diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.23/1996 tanggal 4 November 1996.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal,
ttd
Fuad Bawazier