Menimbang :
bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk secara efektif dan efisien perlu diatur ketentuan tentang bentuk dan tata cara pengisian Deklarasi Nilai Pabean.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612).
- Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-690/KMK.05/1996 tanggal 18 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea masuk.
- Keputusan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor : KEP-25/KMK.05/1997 tanggal 15 Januari 1997 tentang Tatalaksana Pabean di Bidang Impor.
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-10/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 tentang Penunjuk Umum Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK DAN TATACARA PENGISIAN DEKLARASI NILAI PABEAN.
Pasal 1
Deklarasi Nilai Pabean adalah dokumen yang dibuat oleh importir atau kuasanya yang berisi pernyataan tentang fakta berkaitan dengan transaksi jual beli barang yang diimpornya.
Pasal 2
(1) | Deklarasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 1 dibuat dan diserahkan kepada Pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diragukan kebenarannya sebagai nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. |
(2) | Deklarasi Nilai Pabean diserahkan paling lambat dalam waktu 7(tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman pemberitahuan untuk penyerahan Deklarasi Nilai Pabean. |
(3) | Dalam hal Deklarasi Nilai Pabean tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai pabean dapat ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan |
Pasal 3
Penyerahan Deklarasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diwajibkan terhadap barang
impor yang:
a. tidak ada nilai transaksinya;
b. pengeluarannya dari kawasan pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai tidak menggunakan PIB.
Pasal 4
Bentuk dan tatacara pengisian Deklarasi Nilai Pabean ditetapkan sesuai lampiran I dan II Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Februari 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP.060013988
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Yth. Bpk. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Yth. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3. Yth. Sdr. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Yth. Sdr. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Yth. Sdr. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan DJBC;
6. Yth. Sdr. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan R.I.;
7. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Wilayah I s.d. XII DJBC di seluruh Indonesia.
8. Yth. Sdr. Para Kepala Kantor Pelayanan Pabean DJBC di seluruh Indonesia.