Resources / Regulation / Keputusan Menteri Keuangan

Keputusan Menteri Keuangan – 136/KMK.05/1997

Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Limbah;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR PERALATAN DAN BAHAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MENCEGAH PENCEMARAN LINGKUNGAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan adalah peralatan pengolah limbah yang digunakan untuk pengendalian pencemaran lingkungan, dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.

Pasal 2

Impor peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dilaksanakan oleh pengusaha industri atau pengusaha pengolah limbah dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai.

Pasal 3

(1)

Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, wajib dilampiri :
  1. Akta Pendirian Perusahaan dan Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP);
  3. rekomendasi dari Menteri Negara Urusan Lingkungan Hidup/Ketua Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
  4. rincian jumlah dan jenis peralatan dan bahan yang diimpor serta nilai pabeannya.

Pasal 4

Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai dengan dilampiri daftar rincian jumlah, jenis dan nilai pabean peralatan dan bahan yang diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya.

Pasal 5

Pengusaha industri atau pengusaha pengolah limbah yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor peralatan dan bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib :

  1. menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia;
  2. menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya semua dokumen, catatan, dan pembukuan yang berkaitan dengan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor peralatan dan bahan bersangkutan;
  3. membuat laporan dan mengirimkan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pengeluaran barang, mengenai realisasi impor peralatan atau bahan, pemasangan peralatan, dan pemakaian bahan setiap akhir tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Pasal 6

Perubahan lokasi perusahaan industri atau perusahaan pengolahan limbah yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai wajib diberitahukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 7

(1)

Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen Pengusaha Industri atau Pengusaha Pengolah Limbah yang berkaitan dengan pemasukan dan penggunaan barang.

(2)

Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Industri atau Pengusaha Pengolah Limbah bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk, cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda.

Pasal 8

Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

Pasal 9

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1997
MENTERI KEUANGAN

ttd

MAR’IE MUHAMMAD

Reading: Keputusan Menteri Keuangan – 136/KMK.05/1997