Menimbang :
- bahwa dengan surat permohonan tanggal 5 November 1996 tentang Permohonan Pengesahan Perubahan Peraturan Dana Pensiun dan terakhir dengan surat tanggal 28 April 1997 mengenai kelengkapan dokumen, Direksi PT. Astra International selaku Pendiri Dana Pensiun Astra telah mengajukan permohonan pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra.
- bahwa perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra telah memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477);
- Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507);
- Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1992;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pembentukan Dana Pensiun Pemberi Kerja, Penyesuaian Yayasan Dana Pensiun, dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Pemberi Kerja;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGESAHAN ATAS PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN ASTRA.
Pasal 1
Mengesahkan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra (NPWP : 1.326.174.8-025) berkedudukan di Jakarta yang ditetapkan Pendiri dengan Keputusan Nomor 2 DIR/II/1997 tanggal 20 Februari 1997.
Pasal 2
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-038/KM.17/1996 tanggal 6 Februari 1996 tentang Pengesahan Atas Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Astra dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan diJakarta
Pada tanggal12 Mei 1997
A.n. MENTERI KEUANGAN
DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
ttd
BAMBANG SUBIANTO