Menimbang :
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.
Pasal 1
Menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini,dinyatakan berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Mar’ie Muhammad