Resources / Regulation / Surat Edaran Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.9/1997

Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 162/KMK.01/1997 tentang Pemecahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Tipe A Jakarta Gambir menjadi KPP Tipe A Jakarta Gambir I dan KPP Tipe A Jakarta Gambir II, pemecahan KPP Tipe A Penanaman Modal Asing menjadi KPP Tipe A Penanaman Modal Asing I, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing II, KPP Tipe A Penanaman Modal Asing III, penghapusan KPP Tipe B Majalengka, KPP Tipe B Batu dan KPP Tipe B Bantaeng, serta peningkatan enam puluh KPP Tipe B menjadi Tipe A, peningkatan tujuh puluh enam Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) Tipe B menjadi Tipe A, dan peningkatan tiga belas Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak (Karikpa) Tipe B menjadi Tipe A dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 306/KMK.04/1997 tentang Perubahan dan Pemberian Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak, maka dengan ini disampaikan kepada Saudara hal-hal sbb.

  1. Dengan Keputusan Menteri Keuangan tsb telah diatur kembali wewenang yang baru untuk beberapa Kantor Pelayanan Pajak dan pemberian kode Kantor Pelayanan pajak (lihat lampiran).

  2. Untuk keperluan ketertiban administrasi, penggantian kode KPP pada NPWP dan pengiriman berkas Wajib Pajak sehubungan dengan perubahan wewenang KPP tsb, agar diselesaikan dengan cara sbb:

    (1)

    KPP Jakarta Gambir I, KPP Penanaman Modal Asing I, KPP Cibinong dan KPP Mojokerto (KPP yang wewenangnya berkurang) :

    a.

    Membuat daftar Nominatif Wajib Pajak yang akan diserahkan ke KPP lain/KPP baru sesuai petunjuk.

    b.

    Mempersiapkan berkas Wajib Pajak seperti yang dimaksud pada huruf a.

    c.

    Menerbitkan penghapusan PKP (KP.PDIP 4.24).

    d.

    Mengirimkan berkas Wajib Pajak dimaksud ke :

    KPP baru atau;

    KPP lain setelah menerima pemberitahuan dan permintaan berkas dari KPP lain (lihat SE Dirjen Pajak Nomor : SE-30/PJ.9/1991 tgl. 23 November 1991).

    (2)

    KPP Jakarta Gambir II, KPP Penanaman Modal Asing II, KPP Penanaman Modal Asing III dan KPP Gresik (KPP Baru) :

    a.

    Menerima Daftar Nominatif Wajib Pajak beserta berkas Wajib Pajak dari KPP lama.

    b.

    Menerbitkan :

    Kartu NPWP (KPP.PDIP 4.20)

    Pengukuhan PKP (KPP.PDIP 4.22)

    Kartu Pendaftaran (KPP.PDIP 4.23)

    Surat Pengantar Penggantian NPWP untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak dan Seksi terkait (lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.: KEP-27/PJ/1995 tgl. 23 Maret 1995).

    c.

    Mencatat daftar Nominatif Wajib Pajak ke dalam :

    Buku Pengawasan Perubahan Data (KP.PDIP 4.13)

    Buku Register Pengukuhan PKP (KP.PDIP 4.13)

    Buku Register Pengukuhan PKP (KP.PPN 9.B)

    Buku Pengawasan Pembayaran Wajib Pajak.

    (3)

    KPP Bogor (KPP yang daerah wewenangnya bertambah) :

    a.

    Penambahan Wajib pajak ke Master File Lokal akan diberikan secara sistem oleh Pusat PDIP.

    b.

    Menerbitkan :

    Kartu NPWP (KP.PDIP 4.20);

    Pengukuhan PKP (KP.PDIP 4.22);

    Kartu Pendaftaran (KP.PDIP 4.23); dan

    Surat Pengantar Penggantian NPWP untuk dikirimkan kepada Wajib Pajak dan Seksi terkait (lihat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No : KEP-27/PJ/1995 tgl. 23 Maret 1995).

    c.

    Membuat Surat Pemberitahuan dalam bentuk khusus yang akan dikeluarkan secara sistem melalui komputer yang sekaligus sebagai sarana permintaan berkas Wajib pajak.

    d.

    Mencatat penambahan Wajib Pajak / Pengusaha Kena Pajak ke dalam:

    Buku Pengawasan Perubahan Data (KP.PDIP 4.13)

    Buku Register Pengukuhan PKP (KP.PPN 9.B)

    Buku Pengawasan Pembayaran Wajib Pajak.

    (4)

    KPP Bandung Karees, KPP Cirebon, KPP Malang dan KPP Ujung Pandang, yang mendapat tambahan daerah wewenang sehubungan dengan penghapusan KPP Tipe B Majalengka, KPP Tipe B Batu dan KPP Tipe B Bantaeng pada dasarnya tidak mengalami perubahan, karena selama ini KPP-KPP tsb telah mengadminstrasikan Wajib Pajak di daerah tsb.

  3. Kepada para Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang daerah/ wewenangnya berubah, diminta agar melakukan pengawasan secara langsung proses penyerahan/ penerimaan administrasi dan berkas Wajib Pajak.

Demikian agar maklum.

A.n. DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL

ttd.

KARSONO SURYOWIBOWO

Reading: Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.9/1997