Berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat PBB, pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat (PST) sampai saat ini belum dilaporkan secara teratur oleh KP.PBB sebagaimana diatur dalam SE-19/PJ.6/1997. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini diminta perhatian Saudara hal-hal sebagai berikut :
-
KP.PBB agar menyampaikan Laporan Bulanan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat kepada Kantor Wilayah DJP c.q. Kepala Bidang PBB yang bersangkutan;
-
Kantor Wilayah DJP agar menyampaikan Laporan Triwulan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat kepada Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan;
-
Bentuk Laporan Bulanan dan Triwulan Pelaksanaan Pelayanan Satu Tempat sebagaimana terlampir;
-
Segera setelah dikeluarkannya Surat Edaran ini, diharap Kantor Wilayah DJP mengirimkan laporan dimaksud untuk periode Triwulan ke III (Juli s/d September 1997).
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK