Menimbang :
- Bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februari 1997 tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau yang mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1997 telah ditetapkan bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang
- untuk mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran hasil tembakau untuk masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik;
- Bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai, telah diatur mengenai kemasan untuk penjualan eceran Barang Kena Cukai yang
- pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai;
- Bahwa untuk menjaga kelangsungan produksi Pabrik Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan Kecil dan Menengah Kecil, ketentuan isi kemasan SKM dari Pabrik Golongan Kecil dan Menengah Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 perlu ditambah dengan isi kemasan 20 batang;
- Bahwa untuk pelaksanaan huruf a, b, dan c perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang penambahan jumlah isi kemasan 20 batang untuk SKM produksi Pabrik golongan Kecil dan Menengah Kecil.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 91/KMK.05/1997 tanggal 25 Februai 1997, tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 247/KMK.05/1996 tentang Penimbunan, pemasukan, Pengeluaran, Pengangkutan, dan Perdagangan Barang Kena Cukai;
- Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997.
Memperhatikan :
Surat Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPRI) nomor 120/GAPRI/VII/1997 tanggal 28 Juli 1997.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN JUMLAH ISI KEMASAN PENJUALAN ECERAN SIGARET KRETEK MESIN (SKM) PABRIK GOLONGAN KECIL DAN MENENGAH KECIL
Pasal 1
Jumlah isi kemasan penjualan eceran Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi oleh Pabrik Golongan Kecil dan Menengah Kecil sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-16/BC/1997 tanggal 28 Februari 1997 ditambah dengan isi 20 batang per kemasan.
Pasal 2
Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Oktober 1997, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diperbaiki atau diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Menteri Keuangan;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala Biro Humas dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
7. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
8. Para Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP. 060013988