Resources / Regulation / Keputusan Dirjen Pajak

Keputusan Dirjen Pajak – KEP 19/PJ.6/1997

Menimbang :

  1. bahwa dalam pelaksanaan penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi serta pembayarannya yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasil produksi baik yang berasal dari areal di daratan (on shore) maupun dari perairan lepas pantai (off shore) perlu mencerminkan pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu menyusun tata cara penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi serta pembayarannya yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  2. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 249/KMK.04/1993 tanggal 27 Pebruari 1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 273/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 tentang Perubahan atas Lampiran III, IV, V, dan VI Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 23 Pebruari 1993.
  5. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 451/KMK.04/1997 tanggal 28 Agustus 1997 tentang Penata usahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi serta Pembayarannya;

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATA USAHAAN DATA OBJEK AMBANGAN MIGAS DAN PANAS BUMI SERTA PEMBAYARANNYA

Pasal 1

Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi adalah data areal yang terletak di daratan (on shore) termasuk hasil produksinya dan data areal di perairan lepas pantai (off shore) termasuk hasil produksinya.
  2. Wilayah Kerja Pertambangan Migas dan Panas bumi adalah wewenang yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada badan untuk melaksanakan usaha di bidang pertambangan.
  3. Wilayah daratan (on shore) adalah Wilayah Kerja Pertambangan Migas dan Panas bumi yang berada di daratan yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pemurnian/pengolahan transportasi, dan emplasemen.
  4. Wilayah perairan (off shore) adalah Wilayah Kerja Pertambangan Migas dan Panas bumi yang berada di perairan lepas pantai (off shore) seluruh kepulauan Indonesia, tanah di bawah perairan Indonesia dan paparan benua (continental shelf) kepulauan Indonesia, yang digunakan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan eksploitasi.
  5. Produksi adalah semua hasil yang diperoleh dalam suatu proses eksploitasi berupa minyak, gas, dan uap panas bumi.
  6. Angka Perbandingan Tertimbang adalah persentase tertentu yang digunakan sebagai dasar perhitungan penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasil produksi masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta.

Pasal 2

(1) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi di daratan (on shore) dilakukan sesuai dengan wilayah Pemerintah Daerah Tingkat II/DKI Jakarta tempat objek pajak berada.
(2) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi di perairan lepas pantai (off shore) dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang.
(3) Penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi atas hasil produksi baik yang berasal dari areal di daratan (on shore) maupun dari perairan lepas pantai (off shore) dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang.

Pasal 3

(1) Data objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Data objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa areal yang terletak di daratan (on shore) dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak per Daerah Tingkat II/DKI Jakarta tempat objek pajak berada.
  2. Data objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa areal yang terletak di perairan lepas pantai (off shore) dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak per Daerah Tingkat II.
  3. Data objek Pajak Bumi dan Bangunan berupa hasil produksi baik yang berasal dari areal di daratan (on shore) maupun dari perairan lepas pantai (off shore) dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Objek Pajak tidak per Daerah Tingkat II.
(2) Surat Pemberitahuan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah diisi dengan jelas, benar, lengkap, dan ditandatangani, disampaikan :
  1. Untuk objek pajak Pertamina disampaikan oleh Pertamina di daerah kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setempat.
  2. Untuk objek pajak Kontraktor Asing dan hasil produksi Migas dan Panas bumi disampaikan oleh Pertamina Pusat kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.

Pasal 4

(1) Tata cara penata usahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan untuk tiap Daerah Tingkat II yang berasal dari areal perairan lepas pantai (off shore) dan hasiI produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan angka perbandingan tertimbang yang ditetapkan terlebih dahulu setiap tahun oleh Direktur Jenderal Pajak dengan memperhatikan azas pemerataan dan keseimbangan serta potensi masing-masing Daerah Tingkat II/DKI Jakarta.
(2) Rincian Angka Perbandingan Tertimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tahun 1997 adalah seperti terlampir.

Pasal 5

(1) Atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang diterima dari Pertamina di daerah, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan meneliti, menghitung, dan mengajukan usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.
(2) Atas Surat Pemberitahuan Objek Pajak kontraktor asing untuk data on shore yang diterima dari Pertamina Pusat, Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan menyampaikannya kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan wilayah kerjanya untuk diteliti, dihitung, dan diajukan usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.
(3)
  1. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak untuk data off shore dan hasil produksi yang diterima dari Pertamina Pusat, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan yang berisi rincian angka perbandingan tertimbang penatausahaan data objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas bumi per Daerah Tingkat II sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1).
  2. Daftar rincian angka perbandingan tertimbang sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan rincian pembagian datanya disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang bersangkutan untuk dihitung dan diusulkan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunannya kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Direktur Pajak Bumi dan Bangunan melakukan penelitian dan memberikan persetujuan terhadap usulan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagai dasar bagi Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan untuk menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang.

Pasal 6

(1) Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur Pajak Bumi dan Bangunan mengajukan permintaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan kepada Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak.
(2) Berdasarkan permintaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Lembaga Keuangan c.q. Direktur Penerimaan Minyak dan Bukan Pajak memindahbukukan dari bagian kewajiban Penyetoran Penerimaan Bersih Usaha (Net Operating Income) ke Rekening KKN q.q. PBB pada Bank/Kantor Pos dan Giro Operasional V masing-masing Daerah Tingkat II yang bersangkutan.

Pasal 7

(1) Permintaan pembayaran atas Pajak Bumi dan Bangunan terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dilaksanakan per triwulan.
(2) Pembayaran kurang bayar atas ketetapan rampung dilaksanakan selambat-lambatnya pada akhir bulan tahun anggaran yang berjalan.

Pasal 8

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-17/PJ.6/1993 tanggal 18 Agustus 1993 tentang Tata Cara Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Pembayarannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 9

Keputusan ini berlaku mulai tahun pajak 1997.

Ditetapkan diJakarta
pada tanggal22 Oktober 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER

Reading: Keputusan Dirjen Pajak – KEP 19/PJ.6/1997