Resources / Regulation / Keputusan Presiden

Keputusan Presiden – 41 TAHUN 1997

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, telah ditetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak yang berkedudukan di ibu kota negara;
  2. bahwa sebagai pelaksanaan perihal dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk menetapkan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dengan Keputusan Presiden;

Mengingat :

  1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK.

Pasal 1

Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak bertempat kedudukan di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 2

Daerah hukum Badan Penyelesaian Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.

Pasal 3

(1)

Susunan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terdiri dari Pimpinan, Anggota, dan Sekretaris.

(2)

Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang Ketua dan 2 (dua) orang Wakil Ketua.

(3)

Jumlah Anggota, termasuk pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang.

Pasal 4

(1)

Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Pajak diangkat oleh Presiden dari daftar nama calon yang diusulkan oleh Menteri Keuangan.

(2)

Ketua dan Wakil Ketua Badan Penyelesai Sengketa Pajak diangkat oleh Presiden dari para Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usul Menteri Keuangan.

Pasal 5

Ketua dan Wakil Ketua, dan Anggota diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 6

(1)

Banding yang diajukan kepada Majelis Pertimbangan Pajak atau Lembaga Pertimbangan Bea dan Cukai sebelum tanggal 1 Januari 1998 yang belum diperiksa atau belum diputus, diperlakukan sebagai banding yang diajukan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dan diperiksa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(2)

Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diputus dalam jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.

(3)

Gugatan terhadap pelaksanaan undang-undang perpajakan yang telah diajukan ke Peradilan Umum atau Peradilan Tata Usaha Negara sebelum tanggal 1 Januari 1998 tetap diperiksa dan diputus oleh badan peradilan tersebut.

Pasal 7

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Departemen Keuangan.

Pasal 8

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Oktober 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

S O E H A R T O

Reading: Keputusan Presiden – 41 TAHUN 1997