Menimbang :
- bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran arus dokumen dan barang dokumen dalam rangka ekspor, dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 tanggal 25 November 1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean atas BarangEkspor.
- bahwa penyempurnaan dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Mengingat :
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana kepabeanan di Bidang ekspor, sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 295/KMK.05/1997;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 689/KMK.05/1996 tentang Tatacara Pengenaan sanksi administrasi Kepabeanan;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.01/1997 tentang Penyempurnaan Lampiran KeputusanMenteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KRP-75/BC/1996 TANGGAL 25 NOVEMBER 1996 TENTANG TATACARA PEMERIKSAAN PABEAN ATAS BARANG EKSPOR SEBAGAIMANA TELAH DISEMPURNAKAN TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP-65/BC/1997 TANGGAL 1 AGUSTUS 1997.
Pasal 1
Mengubah ketentuan Lampiran 1 butir 3 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : Kep-75/BC/1996 sehingga menjadi sebagai berikut :
3. Memberikan nomor dan tanggal pembukuan dari Buku Catatan Pabean pada seluruh lembar PEB dan dokumen pelengkap yang diwajibkan;
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perubahan atas keputusan ini sebagaimana mestinya.
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth :
1. Menteri Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Republik Indonesia;
4. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
5. Para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
6. Inspetur Bea dan Cukai pada Inspektorat Bea dan Cukai pada
Inpektorat Jenderal Departemen Keuangan
Ditetapkan Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1997
Direktur Jenderal
ttd.
Soehardjo
NIP.060013988