Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pemberian fasilitas impor bagi industri/industri jasa yang melakukan pembangunan baru, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997.
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2813) Jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2853) jo. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan, Dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3330);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 297/KMK.01/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan dalam rangka Pembangunan Industri /industri Jasa;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 297/KMK.01/1997 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR MESIN, BARANG DAN BAHAN DALAM RANGKA PEMBANGUNAN INDUSTRI/INDUSTRI JASA.
Pasal I
Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan No. 297/KMK.01/1997 sebagai berikut :
1. |
Mengubah Pasal 2, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 2 Pembebasan bea masuk atas impor mesin dalam rangka pembangunan meliputi :
|
||||||
2. |
Mengubah Pasal 4, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 4
|
||||||
3. |
Mengubah Pasal 5, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 5 Terhadap industri yang melakukan pembangunan dengan menggunakan mesin produksi dalam negeri dapat diberikan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan sesuai ketentuan Pasal 3.” |
||||||
4. |
Mengubah Pasal 7, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut : “Pasal 7 Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 tidak berlaku untuk industri otomotif kecuali industri komponen kendaraan bermotor.” |
||||||
5. |
Mengubah Pasal 9 ayat (2), sehingga berbunyi sebagai berikut :
|
||||||
6. |
Menambah Pasal baru sebagai Pasal 12 a, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 12 a
|
||||||
7. |
Mengubah Lampiran, sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 4 Juli 1997.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD