Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaiman telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.01/1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
Pasal 1
Mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 2
Ketentuan dalam Keputusan ini berlakuk sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini.
Pasal 3
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum berlakunya keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Pasal 5
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Nopember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD