Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pelaksanaan SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juli 1997 dan SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 Juli 1997, khususnya mengenai pengertian saham pendiri dan tata cara penyetoran tambahan PPh-nya, dengan ini disampaikan petunjuk lebih lanjut sebagai berikut :
-
Saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio setelah penawaran umum perdana (IPO):
-
Bagi pemegang saham pendiri yang telah melunasi kewajiban tambahan PPh 0,5% atas saham pendirinya, saham bonus yang diterima kemudian yang berasal dari kapitalisasi agio setelah IPO dari perusahaan yang bersangkutan, tidak lagi termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b) SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997.
Hal ini karena sejak dilunasinya tambahan PPh atas saham pendiri sebesar 0,5% tersebut, dari sudut perpajakan dianggap sudah tidak ada lagi saham pendiri yang harus dilunasi lagi tambahan PPh 0,5%-nya. -
Bagi pemegang saham pendiri yang tidak/belum melunasi kewajiban tambahan PPh 0,5% atas saham pendirinya, saham bonus yang diterimanya adalah termasuk dalam pengertian saham pendiri sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf (b) SE-06/PJ.4/1997 tanggal 30 Juni 1997.
-
-
Tata cara penyetoran tambahan PPh 0,5% atas saham pendiri :
-
Emiten cukup menggunakan 1 (satu) Surat Setoran Pajak (SSP) Final untuk menyetorkan tambahan PPh atas
seluruh saham pendiri.
-
NPWP yang harus dicantumkan dalam SSP adalah NPWP dari emiten yang bersangkutan.
-
Dengan diterbitkannya surat edaran ini maka ketentuan dalam SE-09/PJ.24/1997 tanggal 25 Juli 1997 yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER