Menimbang : bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu mengatur pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara berkala dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga dan Pajak Dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 585/KMK.05/1996 tanggal 23 September 1996 tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBAYARAN BEA MASUK DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR SECARA BERKALA.
Pasal 1
Pembayaran Berkala adalah fasilitas pembayaran yang diberikan oleh Kepala Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean kepada Perusahaan Eksportir Tertentu yang memenuhi syarat untuk menangguhkan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang yang di impor dalam satu periode tertentu.
Pasal 2
(1) | Untuk dapat diberikan fasilitas Pembayaran Berkala seperti dimaksud dalam pasal 1, Perusahaan Eksportir Tertentu harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
|
|
(2) | Apabila Perusahaan Eksportir Tertentu telah terbukti melaksanakan pembayaran berkala secara baik dan teratur selama 6 (enam) bulan, kewajiban menyerahkan jaminan bank atau customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat diganti dengan jaminan dalam bentuk lainnya. |
Pasal 3
Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang mendapatkan fasilitas Pembayaran Berkala dilakukan secara berkala selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan atas impor yang dilakukan dengan ketentuan :
- dalam hak akhir bulan pada bulan yang bersangkutan jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, pembayaran dilakukan pada hari sebelumnya;
- dalam hal akhir bulan yang bersangkutan jatuh pada akhir tahun anggaran pemerintah, pembayaran dilakukan pada hari kerja terakhir minggu ketiga.
Pasal 4
(1) | Pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dapat dilakukan melalui bank Devisa Persepsi atau Kantor Pabean tempat pemenuhan kewajiban pabean. |
(2) | Dalam hal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui Bank Persepsi, Perusahaan Eksportir Tertentu melakukan kegiatan sebagai berikut : |
|
|
(3) | Dalam hal pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor dilakukan melalui Kantor Pabean, Perusahaan Eksportir Tertentu melakukan kegiatan : |
|
Pasal 5
Apabila dalam jangka yang ditetapkan seperti dimaksud dalam pasal 3, Perusahaan Eksportir Tertentu belum melunasi kewajibannya, jaminan bank/customs bond dicairkan atau dalam hal jaminan berupa jaminan lainnya dilakukan penagihan sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 234/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996.
Pasal 6
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 November 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD