Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1997 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan, dipandang perlu mengatur tata cara pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan karena pemberian Hak Pengelolaan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Mengingat :
- Undang-undang No. 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (LN Tahun 1997 No. 44, TLN No. 3688);
- Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1997 tentang Hak atas Tanah dan Bangunan karena Pemberian Hak Pengelolaan (LN Tahun 1997 No. 79, TLN No. 3708);
- Keputusan Presiden No. 96/M Tahun 1993 tentang Pembentukan Kabinet Pembangunan VI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden No. 150/M Tahun 1997;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI TENTANG TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KARENA PEMBERIAN HAK PENGELOLAAN.
Pasal 1
Departemen Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah Tingkat I, Pemerintah Daerah Tingkat II, Lembaga Pemerintah lainnya, dan Perum Perumnas yang memperoleh hak atas tanah karena pemberian Hak Pengelolaan, dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang;
Pasal 2
Penerima Hak Pengelolaan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang;
Pasal 3
(1) | Pengenaan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah yang diberikan Hak Pengelolaan; |
(2) | Bentuk Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak harus menyerahkan bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ke kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya sebagai salah satu persyaratan pendaftaran Hak Pengelolaan. |
(2) | Dalam hal penerima Hak Pengelolaan dikenakan kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar 0% (nol persen) dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka sebagai pengganti Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan digunakan Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). |
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai tata cara penerbitan dan bentuk Surat Keterangan Bebas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 6
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara R.I.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD