Menimbang :
bahwa dalam rangka stabilisasi pasokan/pengadaan dan stabilisasi harga dalam negeri Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein), dipandang perlu mengenakan Pajak Ekspor Tambahan terhadap ekspor komoditi tersebut;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3687);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang pelaksanaan Ekspor, Impor Dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3291);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 488/KMK.05/1996 tentang Tatalakasana Kepabeanan Di Bidang Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tentang Penetapan Besarnya Tarif Dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 300/KMK.01/1997 tentang Perubahan Tarif Pajak Ekspor Atas Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Oil (RBD Olein);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN PAJAK EKSPOR TAMBAHAN ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN (CRD OLEIN) DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN).
Pasal 1
Disamping dikenakan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/1997, atas ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO), Crude Olein (CRD Olein) dan Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) dikenakan pajak Ekspor Tambahan yang besarnya ditetapkan sebagai berikut :
- Crude palm Oil (CPO) ditetapkan sebesar 30%
- Refined Bleached Deodorized Palm Oli (RBD PO) ditetapkan sebesar 30%
- Crude Olein (CRD Olein) ditetapkan sebesar 30%
- Refined Bleached Deodorized Olein (RBD Olein) ditetapkan sebesar 28%
Pasal 2
Pajak Ekspor tambahan dihitung sesuai dengan cara penghitungan pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan No. 300/KMK.01/1997.
Pasal 3
Eksportir produsen yang telah memenuhi kewajiban pasokan ke dalam negeri sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 456/MPP/Kep/12/1997 tanggal 17 Desember 1997 diberikan pembebasan Pajak Ekspor tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing-masing.
Pasal 5
(1) |
Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan. |
(2) |
Keputusan ini berlaku mulai tanggal 19 Desember 1997. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Desember 1997
MENTERI KEUANGAN
ttd
MAR’IE MUHAMMAD