Diberitahukan kepada masyarakat pada umumnya dan mereka yang akan berangkat ke luar negeri bahwa :
-
Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 bahwa setiap Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan dimuka, kecuali bagi mereka yang dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah tersebut di atas.
- Terhitung sejak tanggal 5 Februari 1998 besarnya Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri ditetapkan sebagai berikut :
- Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) bagi yang bertolak ke luar negeri dengan menggunakan pesawat udara;
- Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) bagi yang bertolak ke luar negeri dengan menggunakan kapal laut;
- Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) bagi yang bertolak ke luar negeri dengan melalui jalan darat.
- Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut diatas dengan ini diberitahukan kepada anggota masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri agar dalam membayar Fiskal Luar Negeri meminta Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) sebagaimana bukti telah membayar. Selama formulir TBPFLN dengan nilai yang baru belum tersedia, maka petugas akan mempergunakan formulir lama dengan mengubah angka atau nilai rupiahnya sehingga setara dengan nilai yang baru.
-
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana tersebut di atas dengan ini diberitahukan kepada anggota masyarakat yang akan berangkat ke luar negeri agar dalam membayar Fiskal Luar Negeri meminta Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN) sebagaimana bukti telah membayar. Selama formulir TBPFLN dengan nilai yang baru belum tersedia, maka petugas akan mempergunakan formulir lama dengan mengubah angka atau nilai rupiahnya sehingga setara dengan nilai yang baru.
Jakarta, 2 Februari 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER