Menimbang :
bahwa untuk lebih meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pertumbuhan industri dalam negeri serta mendorong ekspor non migas, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994.
Mengingat :
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1986 tentang Kawasan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1996 tentang Perlakuan Perpajakan Bagi Pengusaha Kena Pajak Berstatus Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor (EPTE) Dan Perusahaan Pengolahan Di Kawasan Berikat (KB);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 tentang Tata-laksana Pabean Mengenai Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor :292/KMK.01/1994.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 854/KMK.01/1993 TENTANG TATALAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 292/KMK.01/1994.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 854/KMK.01/1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 292/KMK.01/1994, sebagai berikut :
1. |
Menambah Pasal 6a, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 6a
|
|||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Mengubah Pasal 14, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 14
|
|||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Mengubah Pasal 15 ayat (1), dan ayat (4) sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 15
|
|||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Menyempurnakan Formulir KB-9 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam lampiran Keputusan ini. |
|||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Mengubah Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 16
|
|||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Mengubah Pasal 23, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 23 Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, Kepala Bapeksta Keuangan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.” |
Pasal II
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 25 Januari 1996
MENTERI KEUANGAN,
ttd
MAR’IE MUHAMMAD